Jumat, 07 November 2008

PPh Pasal 23 atas Jasa Angkutan di Darat

Dasar Hukum atas pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Angkutan Umum di Darat diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa "sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta" dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

Perkiraan penghasilan neto selanjutnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tanggal 09 April 2007 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan saat ini. Sebelum peraturan ini diterbitkan bahwa yang berlaku adalah Per-178/PJ/2006 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat. Sehingga dengan berlakunya Per-70/PJ/2007 maka Per-178/PJ/2006 dan SE-08/PJ.313/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Per-70/PJ/2007 diatur bahwa "atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang membayar.

Penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Per-70 tersebut adalah sewa dan penggunaan harta selain yang telah dikenakan PPh bersifat final (sewa tanah dan atau bangunan) artinya bahwa atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (tanah dan atau bangunan) yang telah dikenakan PPh bersifat final tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.

Dalam lampiran I Per-70 diatur bahwa perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak tertulis ataupun tidak tertulis sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat sebesar 1,5% (satu koma limapuluh persen).

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus angkutan darat adalah :



  1. sewa angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan;


  2. sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan;


  3. sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan, maupun bulanan.

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa yang menjadi pedoman atau standar atau acuan dalam menetapkan apakah jasa angkutan umum di darat dikenakan PPh Pasal 23 adalah "untuk jangka waktu tertentu seperti jam-jaman, harian, mingguan, bulanan, atau bahkan tahunan" sedangkan adanya perjanjian tertulis tidak menjadi pedoman atau standar. Sehingga apabila penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta atas jasa angkutan khususnya di darat berdasarkan banyaknya volume barang atau berat barang atau jarak tempat tujuan bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 karena tidak diatur dalam Per-70 tersebut.


Jasa pengangkutan di darat kecuali jasa angkutan umum yang merupakan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas dikenakan PPh Pasal 23 dengan perkiraan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bruto sehingga tarif efektifnya sebesar 4,5% (empat koma lima persen).


Kesimpulan :


Bahwa jasa angkutan di darat dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila kendaraan angkutan di darat tersebut disewa atau dicarter dalam jangka waktu tertentu misalnya jam-jaman, harian, mingguan, maupun tahunan. Sehingga jika tidak dalam jangka waktu tertentu maka jasa angkutan di darat tersebut bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23.


Khusus untuk jasa pengangkutan di darat kecuali jasa angkutan umum yang merupakan jasa penjunjang dalam pertambangan selain migas merupakan Objek PPh Pasal 23 sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN karena sudah secara jelas diatur dalam Per-70/PJ/2007.

Tidak ada komentar: