Senin, 05 Mei 2008

Kuasa Dalam Pengurusan Perpajakan

Dasar Hukum :
1. Pasal 32 ayat 3 UU No. 28 Tahun 2007
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008

Sejak diundangkannya UU No. 28 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008 terjadi perubahan yang mendasar atas seorang Kuasa dalam pengurusan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Perubahan tersebut adalah bahwa seorang Kuasa tidak terbatas kepada Konsultan Pajak tetapi dapat juga diberikan kepada Bukan Konsultan Pajak. Wajib Pajak yang dapat memberikan kuasa kepada Bukan Konsultan Pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dalam setahun;
  3. Wajib Pajak Badan dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dalam setahun;

termasuk dalam pengertian Bukan Konsultan Pajak adalah karyawan Wajib Pajak.

Persyaratan Kuasa yang Bukan Konsultan Pajak :

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
  3. Memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya Diploma III, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A;dan
  4. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

keempat syarat tersebut merupakan syarat kumulatif artinya seluruhnya harus dipenuhi.

Persyaratan Kuasa yang Konsultan Pajak :

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir;
  3. Memiliki Surat Ijin Konsultan Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan; dan
  4. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

keempat syarat tersebut juga merupakan syarat kumulatif.

Surat kuasa paling sedikit memuat :

  1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta NPWP dari Wajib pajak yang memberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tanda tangan, serta NPWP penerima kuasa;
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksana hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.

Sorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan, terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan tanpa surat penunjukan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampakan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut di atas merupakan suatu kesempatan bagi perguruan tinggi yang memiliki program Diploma III perpajakan untuk mencetak tenaga ahli perpajakan yang mumpuni.

1 komentar:

Lukman mengatakan...

aku bingung mas, jadi sorry aja yach, no comment dulu ..............